Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terus Buru Para Pihak Terlibat Transaksi Janggal di Kemenkeu

Kompas.com - 10/04/2023, 14:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus memburu pihak-pihak di Kementerian Keuangan yang terlibat dugaan transaksi janggal senilai Rp 189 triliun sebagai bagian dari total kasus senilai Rp 349 triliun.

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Mahfud mengatakan, aparat penegak hukum dan Kemenkeu sudah berhasil mengungkap sebagian dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 189 triliun.

Penyidik, kata Mahfud, sudah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang serta mengambil langkah hukum hingga menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud Sebut Tak Ada Perbedaan antara Kemenko Polhukam dan Menkeu

Mahfud menyampaikan, Kemenkeu dan penegak hukum sudah memproses sebagian dari 300 Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA-LHP) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023.

Akan tetapi, lanjut dia, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun penegak hukum.

Mahfud mengatakan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA-LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dia menyampaikan, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang terkait transaksi janggal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Baca juga: Soal Aliran Dana Janggal di Kemenkeu, Survei LSI: Publik Lebih Percaya Mahfud Ketimbang DPR

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucap Mahfud.

Jumpa pers itu turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya diberitakan terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu.

Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Menkeu Mengaku Tak Tahu Transaksi Janggal Rp 349 T, Pakar: Memalukan

Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.

Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com