"Yang jelas, di dalam rapat kabinet tanggal 4 Desember 2015, terdapat perintah Presiden, arahan Presiden, selamatkan slot orbit 123 BT. Artinya, ada perintah Presiden," ujarnya lagi.
Tito mengungkapkan, keterlibatan kliennya dalam pengelolaan satelit ini dilakukan berdasarkan rapat kabinet 4 Desember 2015.
Dalam rapat di Istana Negara, Agus Purwoto ditugaskan memimpin delegasi Indonesia untuk datang ke rapat di Inggris guna menindaklanjuti penyelamatan slot orbit 123 tersebut.
"Artinya, kedatangan Bapak Agus ini adalah melaksanakan perintah atasan. Melaksanakan perintah presiden, melaksanakan Menteri Pertahanan yang memberikan perintah pada saat itu. Pak Agus bertindak sesuai perintah,” katanya.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 lantaran melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater itu tidak diperlukan.
Atas perbuatannya, empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Disebut Minta Pengurusan Satelit Diserahkan ke Kemenhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.