JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan masalah yang timbul dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselesaikan oleh internal KPK.
Sebab, Endar Priantoro dicopot oleh KPK, padahal Polri memperpanjang masa penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.
Buntut pencopotannya tersebut, Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas (KPK), ya kita tunggu saja," ujar Listyo Sigit saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk
Ia hanya menjelaskan bahwa, dirinya mengirim surat ke KPK terkait perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK.
Namun, ternyata terjadi kisruh terkait pencopotannya. Listyo Sigit pun menantikan penyelesaian antara Endar dan KPK di lingkup internal.
"Ya, pada saat itu saya memperpanjang Pak Endar pada tanggal 29 Maret. Namun demikian, ada hal lain yang tentu sedang diselesaikan oleh Pak Endar selaku anggota KPK, Direktur Penyelidikan saat itu, di internal KPK," katanya.
Sebelumnya, Endar Priantoro menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Baca juga: Kapolri Buka Suara Setelah Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK
Sebab, Pimpinan KPK dinilai tidak menghargai surat perpanjangan penugasannya dari Kapolri.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap
Pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Atas permintaan KPK, Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.
Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.