Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudiantara Sebut Presiden Jokowi Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Kompas.com - 06/04/2023, 21:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) segera diselamatkan setelah mengalami kekosongan lantaran satelit Garuda-1 keluar dari orbit tersebut.

Hal itu diungkapkan Rudiantara usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Menurut Rudiantara, pernyataan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan satelit slot orbit 123 BT itu disampaikan dalam ratas (rapat terbatas) di Istana Negara pada tahun 2015.

"Perintah presiden bahwa slot 123 agar diambil dan dikelola oleh Indonesia,” kata Rudiantara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Rudiantara Ungkap Alasan Kemenhan Jadi Operator Satelit Slot Orbit 123

Rudiantara mengatakan, pengelolaan satelit di slot orbit 123 derajat BT awalnya dilaksanakan oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN).

Namun, ada persoalan teknis yang menyebabkan satelit keluar dari slot orbit 123 BT.

Pemerintah, lalu melakukan evaluasi untuk dapat menyelesaikan persoalan pengisian satelit di slot orbit 123 BT.

Kominfo kemudian membuka peluang ke beberapa pihak yang ingin mengelola satelit di slot orbit tersebut.

Dari beberapa pihak swasta yang mengajukan diri, ternyata Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah sejak lama menyatakan keinginannya mengelola satelit di orbit 123 BT tersebut.

Baca juga: Rudiantara Ungkap Kemenhan Kembalikan Operator Satelit ke Kominfo Tahun 2018

Kemenhan akhirnya mengelola satelit orbit tersebut pada tahun 2016.

Namun, Kemenhan di bawah kepemimpinan Ryamizard Ryacudu itu mengembalikan pengelolaan kepada Kominfo pada tahun 2018 karena sejumlah persoalan.

Atas pengembalian itu, pemerintah kemudian melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Rapat evaluasi perihal persoalan satelit yang diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait ini kemudian menunjuk PT DNK sebagai operator pengelolaan satelit tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Kuasa hukum terdakwa Agus Purwoto, Tito Hananta mengklaim, tidak ada persoalan dalam pengelolaan orbit 123 BT. Apalagi, pengelolaan satelit yang dilakukan PT DNK merupakan pertimbangan dari rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam.

“Bahwa PT DNK ini mendapatkan penunjukan atas pemilihan dari tim Menko Polhukam. Ini artinya PT DNK bukan PT yang liar, ada dasar hukum yang ditunjuk saat itu,” kata Tito.

"Yang jelas, di dalam rapat kabinet tanggal 4 Desember 2015, terdapat perintah Presiden, arahan Presiden, selamatkan slot orbit 123 BT. Artinya, ada perintah Presiden," ujarnya lagi.

Tito mengungkapkan, keterlibatan kliennya dalam pengelolaan satelit ini dilakukan berdasarkan rapat kabinet 4 Desember 2015.

Dalam rapat di Istana Negara, Agus Purwoto ditugaskan memimpin delegasi Indonesia untuk datang ke rapat di Inggris guna menindaklanjuti penyelamatan slot orbit 123 tersebut.

"Artinya, kedatangan Bapak Agus ini adalah melaksanakan perintah atasan. Melaksanakan perintah presiden, melaksanakan Menteri Pertahanan yang memberikan perintah pada saat itu. Pak Agus bertindak sesuai perintah,” katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 lantaran melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater itu tidak diperlukan.

Atas perbuatannya, empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Disebut Minta Pengurusan Satelit Diserahkan ke Kemenhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com