JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, disebut memberi perintah secara lisan kepada bawahannya untuk menyerahkan pengurusan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan saat dihadirkan jaksa koneksitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
"Itu Menkominfo kenapa ada pemikiran memindahkan kemanfaatan itu kepada yang lain? Kenapa?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: 2 Dirjen dan 1 Direktur di Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus Satelit Kemenhan
Budi pun menjelaskan bahwa satelit yang berada di slot orbit 123 itu awalnya dikelola oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) selama 20 tahun. Akan tetapi, Kemenkominfo menerima surat pada awal Januari 2015 perihal ketidaksanggupan dari PT PSN pengelola satelit itu.
"PT PSN menyebutkan sudah tidak bisa lagi mengoperasikan karena sudah di orbit dan untuk meluncurkan kembali perlu pembiayaan sekian-sekian disebutkan dalam suratnya, mereka tidak sanggup," jelas Budi.
"Tidak sanggup biayanya begitu maksudnya," tanya hakim menegaskan.
"Betul Yang Mulia," jawab Budi.
Atas surat tersebut, Budi memberitahukan kekosongan pengelola satelit kepada Rudiantara yang kala itu merupakan Menteri Kominfo. Ia juga memberikan penjelasan dan presentasi beberapa perusahaan yang dapat mengelola satelit di orbit 123 tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Tak Tahu Ada SK Menhan soal Pengadaan Satelit
"Sekarang pertanyaannya, apa keputusan dari Menteri Kominfo?" tanya Hakim Fahzal.
"Menteri Kominfo memerintahkan untuk membuka kemungkinan memberikannya kepada Kemenhan," jawab Budi.
"Jadi ada keinginan dari Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menyerahkan kepada Kemenhan? Begitu? Ada suratnya?" timpal Fahzal.
"Arahan lisan," kata Budi.
Adapun Budi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi
Dalam kasus ini, empat terdakwa tersebut diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Baca juga: Kasus Satelit di Kemenhan, Warga Negara AS Didakwa Rugikan Negara Rp 453 Miliar
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.