Hal itu diungkapkan Rudiantara usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Menurut Rudiantara, pernyataan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan satelit slot orbit 123 BT itu disampaikan dalam ratas (rapat terbatas) di Istana Negara pada tahun 2015.
"Perintah presiden bahwa slot 123 agar diambil dan dikelola oleh Indonesia,” kata Rudiantara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Rudiantara mengatakan, pengelolaan satelit di slot orbit 123 derajat BT awalnya dilaksanakan oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN).
Namun, ada persoalan teknis yang menyebabkan satelit keluar dari slot orbit 123 BT.
Pemerintah, lalu melakukan evaluasi untuk dapat menyelesaikan persoalan pengisian satelit di slot orbit 123 BT.
Kominfo kemudian membuka peluang ke beberapa pihak yang ingin mengelola satelit di slot orbit tersebut.
Dari beberapa pihak swasta yang mengajukan diri, ternyata Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah sejak lama menyatakan keinginannya mengelola satelit di orbit 123 BT tersebut.
Kemenhan akhirnya mengelola satelit orbit tersebut pada tahun 2016.
Namun, Kemenhan di bawah kepemimpinan Ryamizard Ryacudu itu mengembalikan pengelolaan kepada Kominfo pada tahun 2018 karena sejumlah persoalan.
Rapat evaluasi perihal persoalan satelit yang diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait ini kemudian menunjuk PT DNK sebagai operator pengelolaan satelit tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Agus Purwoto, Tito Hananta mengklaim, tidak ada persoalan dalam pengelolaan orbit 123 BT. Apalagi, pengelolaan satelit yang dilakukan PT DNK merupakan pertimbangan dari rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
“Bahwa PT DNK ini mendapatkan penunjukan atas pemilihan dari tim Menko Polhukam. Ini artinya PT DNK bukan PT yang liar, ada dasar hukum yang ditunjuk saat itu,” kata Tito.
"Yang jelas, di dalam rapat kabinet tanggal 4 Desember 2015, terdapat perintah Presiden, arahan Presiden, selamatkan slot orbit 123 BT. Artinya, ada perintah Presiden," ujarnya lagi.
Tito mengungkapkan, keterlibatan kliennya dalam pengelolaan satelit ini dilakukan berdasarkan rapat kabinet 4 Desember 2015.
Dalam rapat di Istana Negara, Agus Purwoto ditugaskan memimpin delegasi Indonesia untuk datang ke rapat di Inggris guna menindaklanjuti penyelamatan slot orbit 123 tersebut.
"Artinya, kedatangan Bapak Agus ini adalah melaksanakan perintah atasan. Melaksanakan perintah presiden, melaksanakan Menteri Pertahanan yang memberikan perintah pada saat itu. Pak Agus bertindak sesuai perintah,” katanya.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater itu tidak diperlukan.
Atas perbuatannya, empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/21020971/rudiantara-sebut-presiden-jokowi-minta-satelit-slot-orbit-123-bt