JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dasar hukum pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dan dikembalikan ke Polri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar tetap diberhentikan meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasannya sebagai Dirlidik.
Sebab, surat perpanjangan masa tugas tersebut tidak didasari dari usulan KPK.
“Harus ada usulan dulu dari pengguna,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E
Menurut Ali, ketentuan harus berdasar usul KPK merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian, Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Istansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Pasal tersebut menyatakan, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan palinglama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan eprsetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: Anggota Polri di KPK Disebut Prihatin Firli dkk Terbitkan Surat Pencopotan Endar Priantoro
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengacu pada Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 jo Perkap 12 Tahun 2018.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di organisasi di luar Polri didasarkan pada berakhirnya masa jabatan/penugasan, pertimbangan pimpinan Polri, pengembalian oleh organisasi pengguna.
Kemudian, melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana, serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama tiga bulan.
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian.
Pasal 3 ayat 2 Perkom tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organiasi, Komisi bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.
“KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 jo 12 tahun 2018,” ujar Ali.
Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK saat ini sudah tidak berlaku.
PP tersebut menetapkan bahwa masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, bisa diperpanjang 4 tahun, dan 2 tahun.
“PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku,” kata Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
KPK mengatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Baca juga: IM 57+ Institute Sebut Pencopotan Endar Priantoro dari KPK Tak Bisa Lepas dari Kasus Formula E
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.
Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.