JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan terkait kasus Formula E maupun perkara lainnya.
Diketahui, sejumlah pihak memandang pimpinan KPK mencopot Endar karena ia tidak sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).
Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas
Menurut Ali, dalam penanganan perkara di KPK perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang biasa.
Hal itu menjadi salah satu ciri khas asas egaliter yang dijunjung tinggi insan KPK. Ali menyebut, internal KPK selalu diwarnai dinamika perbedaan pendapat.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hr ini selalu satu pikiran semua?” ujar Ali.
Ali mengklaim, perbedaan pendapat itu menjadi kekayaan khazanah KPK. Perbedaan pendapat dinilai baik agar pengambilan keputusan matang dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti Saja
Sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat dari Kapolri yang telah memperpanjang surat penugasan Endar dari 1 April 2023 hingga 1 April 2024.
Hal ini ditunjukkan dengan surat penghadapan kembali oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Jangan Sampai Gaduh
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.
Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Keputusan Tunggal Firli: Disepakati 5 Pimpinan
Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.