JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas).
Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengirim surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa yang memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret.
“Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: KPK Panggil 3 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak
Menurut Ali, KPK yakin Dewas akan menganalisis dan menelaah dengan profesional dan independen laporan dari Endar Priantoro.
“Bebas dari intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.
Ali mengatakan, KPK berkomitmen mendorong setiap insan KPK bisa meningkatkan karier dan keahlian mereka.
Selain itu, KPK juga berkomitmen menjaga soliditas internal dan sinergi semua lapisan masyarakat.
“Agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia,” ujar Ali.
Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti Saja
Sebelumnya, Endar menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat dari Kapolri yang telah memperpanjang surat penugasan Endar dari 1 April 2023 hingga 1 April 2023.
Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Jangan Sampai Gaduh
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.