JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan dinilai menguatkan dugaan terjadi indikasi upaya politisasi dalam penanganan perkara.
Sebelum dikembalikan ke Polri, Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.
Menurut Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha, pencopotan Endar yang diduga terkait dengan penolakan untuk meningkatkan dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan mengindikasikan KPK sudah diperalat buat kepentingan politik.
“Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Publik Kini Paham Firli Bahuri Arogan
Praswad mengatakan, jika hal itu terjadi maka sangat bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir tidak bisa dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut,” lanjut Praswad.
Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga kaitan antara sikap Endar yang menolak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan tidak bisa dikesampingkan dalam pencopotan itu.
Sebab yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E
Saat ini Karyoto kembali ditarik Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen. Dia juga dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.
Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.
Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.
Di sisi lain Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas
Seharusnya menurut peraturan, masa penugasan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 6 tahun.
Menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memberhentikan dan mengakhiri masa tugas seorang PNYD karena 4 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi.