JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengatakan, anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat atas nama dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Endar saat dimintai keterangan terkait keberadaan surat terbuka anggota Polri di KPK yang ramai-ramai memprotes SK pemberhentian Endar.
Diketahui, SK pemberhentian itu diterbitkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret kemarin. Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK
“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Menurut Endar, rekan-rekan satu korsanya yang bertugas di KPK menjunjung tinggi harkat dan martabat Polri.
Oleh karenanya, merasa kecewa karena surat yang diterbitkan Kapolri mengenai perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK diabaikan.
“Kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” ujar Endar.
Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas
Endar Priantoro menilai, hal itu menjadi pertimbangan anggota Polri di KPK dalam menyatakan sikap mereka.
Selain itu, menurut Endar, anggota Polri di KPK juga memberikan semangat dan dukungan kepada dirinya. Sebab, persoalan tersebut bukan atas nama pribadinya.
“Karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena membawa nama Polri,” kata Endar.
Sebelumnya, beredar surat terbuka anggota Polri di KPK yang memprotes SK pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan siap dikembalikan ke instansi asal karena melihat perlakuan terhadap pejabat eselon II dan komunikasi KPK dan Polri yang buruk.
Baca juga: Kronologi Endar Priantoro Tahu Dicopot Firli Cs dari Jabatan Direktur Penyelidikan
Menurut mereka, Polri telah mengirimkan orang terbaiknya untuk menjalankan tugas di KPK sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditegaskan dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK.