“Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Rafael.
Sementara itu, Rafael mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti proses hukum di KPK. Ia juga ingin menunjukkan bahwa dirinya merupakan warga negara yang patuh kepada hukum.
Meski demikian, Rafael tetap berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai langkah-langkah yang mesti dilakukan.
“Tapi pada prinsipnya, saya menerima saja karena saya sedang tidak bisa apa-apa. Saya menerima saja apa yang telah ditetapkan oleh KPK,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang, Sabtu (1/4/2023).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhanlah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.