Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2023, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bisa saja melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15 miliar, bukan Rp 56,1 miliar.

Rafael mengatakan, harta senilai Rp 15 miliar itu mengacu pada nilai perolehan atau harga ketika aset itu dibeli pada 2011.

“Jadi sebetulnya kalau saya laporkan aset saya itu 15 miliar, saya bisa saja,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube KompasTV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).

Namun, ia memahami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharapkan penyelenggara negara dapat melaporkan kekayaan mereka sesuai nilai pasar.

Baca juga: Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Sementara, pemerintah mengukur atau mempresentasikan nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, ia melaporkan kekayaannya sesuai dengan NJOP.

Rafael mengeklaim, aset-asetnya sejak dilaporkan pertama kali ke KPK pada 2011 hingga saat ini tidak pernah bertambah.

“Jadi pertambahan nilai itu hanya karena nilai jual NJOP,” ujarnya.

Pada 2016, Rafael menyertakan aset-asetnya dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Saat itu, pemerintah berjanji jika seseorang mengikuti program Tax Amnesty, maka semua aset-asetnya dibebaskan dari tuntutan pidana pajak dan pidana lain.

“Tapi sebelum mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 awal saya juga sudah diklarifikasi oleh KPK dan saya sudah jelaskan asal usulnya,” ujar Rafael.

Ketika ditanya lonjakan kekayaan Rafael pada LHKPN 2013 senilai Rp 21.458.134.500 menjadi Rp 39.341.531.026 pada Oktober 2015, Rafael tetap bersikukuh asetnya tidak bertambah.

Ia menekankan bahwa kenaikan LHKPN itu karena perubahan nilai aset yang dipengaruhi perubahan NJOP.

“Itu dilihat di LHKPN, dibandingkan saja di tahun 2011 dan 2014, itu asetnya ada enggak yang berubah? Itu asetnya tetap, yang berubah hanya nilainya,” ujar Rafael.

Baca juga: Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Penyidikan kasus Rafael bermula dari pemeriksaan atas LHKPN Rp 56,1 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disebut menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan hartanya. Termasuk di antara mereka adalah konsultan pajak yang saat ini diduga melarikan diri ke luar negeri.

KPK kemudian mendapati indikasi korupsi dan melimpahkannya ke tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com