JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bisa saja melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15 miliar, bukan Rp 56,1 miliar.
Rafael mengatakan, harta senilai Rp 15 miliar itu mengacu pada nilai perolehan atau harga ketika aset itu dibeli pada 2011.
“Jadi sebetulnya kalau saya laporkan aset saya itu 15 miliar, saya bisa saja,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube KompasTV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).
Namun, ia memahami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharapkan penyelenggara negara dapat melaporkan kekayaan mereka sesuai nilai pasar.
Baca juga: Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana
Sementara, pemerintah mengukur atau mempresentasikan nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, ia melaporkan kekayaannya sesuai dengan NJOP.
Rafael mengeklaim, aset-asetnya sejak dilaporkan pertama kali ke KPK pada 2011 hingga saat ini tidak pernah bertambah.
“Jadi pertambahan nilai itu hanya karena nilai jual NJOP,” ujarnya.
Pada 2016, Rafael menyertakan aset-asetnya dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?
Saat itu, pemerintah berjanji jika seseorang mengikuti program Tax Amnesty, maka semua aset-asetnya dibebaskan dari tuntutan pidana pajak dan pidana lain.
“Tapi sebelum mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 awal saya juga sudah diklarifikasi oleh KPK dan saya sudah jelaskan asal usulnya,” ujar Rafael.
Ketika ditanya lonjakan kekayaan Rafael pada LHKPN 2013 senilai Rp 21.458.134.500 menjadi Rp 39.341.531.026 pada Oktober 2015, Rafael tetap bersikukuh asetnya tidak bertambah.
Ia menekankan bahwa kenaikan LHKPN itu karena perubahan nilai aset yang dipengaruhi perubahan NJOP.
“Itu dilihat di LHKPN, dibandingkan saja di tahun 2011 dan 2014, itu asetnya ada enggak yang berubah? Itu asetnya tetap, yang berubah hanya nilainya,” ujar Rafael.
Baca juga: Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.