JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus “kardus durian” pada Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi, kasus "kardus durian" merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.
Sedianya, sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin (13/3/2023) lalu. Namun, lantaran KPK selaku termohon tidak hadir, maka disidang ditunda selama dua pekan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan pun memerintahkan juru sita untuk memanggil kembali Komisi Antirasuah.
Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”
"Panggilan kedua termohon dengan peringatan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).
Gugatan yang didaftarkan pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan akan memperhatikan kasus “kadus durian”.
Baca juga: KPK Sebut 2 Saksi Kunci Kasus Kardus Durian Sudah Meninggal, tapi Penyelidikan Terus Berjalan
“Saya dicap orang, diklaim, selalu berlawanan dengan Pak Firli Bahuri, nah dalam kasus ‘kardus durian’ saya adalah pendukung berat Pak Firli Bahuri,” kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
“Pak Firli mengatakan sedang menangani kasus durian, tetapi setelah tiga bulan kemudian kok belum ada gerakan-gerakannya begitu, maka demi menghormati dan mendukung Pak Firli saya ajukan gugatan praperadilan atas dugaan korupsi,” ucapnya.
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.
Hakim juga diminta menyatakan MAKI adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut.
MAKI juga meminta hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi PPIDT atau yang biasa disebut 'Kardus Durian' yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin,” demikian bunyi petitum nomor empat.
Kasus korupsi "kardus durian" yang sempat ramai diperbincangkan sekitar tahun 2011-2012 silam kembali muncul ke permukaan. Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung kasus yang terjadi di lingkungan Kemenakertrans itu. Firli bilang, kasus ini kini kembali jadi perhatian KPK.
Baca juga: KPK Mengaku Dilema Usut Skandal Kardus Durian
"Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah itu, yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kita bersama," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Firli juga meminta masyarakat terus mengawal kerja-kerja komisi antirasuah. Ia berjanji akan mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya. “Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.