JAKARTA, KOMPAS.com - Merespons pernyataannya soal kasus "kardus durian", Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak agar tidak memandang KPK sulit menemukan perbuatan korupsi.
Firli mengatakan, KPK tidak mencari kesalahan melainkan keterangan serta bukti yang akan membuat suatu peristiwa tindak pidana korupsi menjadi terang.
“Saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) malam.
Firli mengaku pesan itu disampaikan guna merespons pertanyaan sebagian kalangan yang menyebut seolah-oleh upaya pemberatasan korupsi oleh KPK mendadak dan memiliki tujuan selain penegakan hukum.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Kasus Korupsi Kardus Durian di Kemenaker Jadi Perhatian KPK
Belakangan, KPK memang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya karena pernyataan Firli yang menyebut kasus "kardus durian" menjadi perhatian lembaga antirasuah.
Diketahui, kasus "kardus durian" itu sempat menyeret nama Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar.
“Merespons sebagian kalangan yang selalu saja bertanya tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK seolah-olah langka itu mendadak dan seolah-olah langkah itu punya maksud lain dibelakangnya,” ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa kerja KPK dalam pemberantasan korupsi berlangsung senyap.
Namun, pekerjaan itu menjadi ramai ketika mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sosok yang memiliki posisi penting di masyarakat.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Akan ke Jayapura untuk Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe
Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap bekerja dengan profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Firli mengklaim lembaga yang dipimpinnya tetap bekerja dengan transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum, dan menjunjung hak asasi manusia.
“Faktanya, KPK kerja profesional dan proporsional,” ujar Firli.
Jenderal polisi itu mengungkapkan, lembaganya tidak akan terpengaruh diskusi, opini, dan politik yang terjadi.
KPK ditegaskannya bekerja berdasarkan alat bukti dan bukan percakapan di ruang publik.
Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...
Menurutnya, KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak tunduk kepada kekuasaan manapun. Melainkan, mengedepankan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.