Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2023, 06:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kliennya dari tahanan.

Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Petrus mengatakan, dalam petitumnya, Lukas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

“Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2023).

Pada pokoknya, gugatan praperadilan tersebut menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas.

Ia meminta Hakim PN Jaksel menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Adapun Sprindik tersebut menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

“Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Lukas juga meminta hakim menyatakan surat penahanan tertanggal 12 dan 20 Januari, dan 2 Maret tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tuturnya.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.

Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.

KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.

Belakangan, KPK membekukan rekening, menyita uang tunai, perhiasan, hingga sejumlah mobil dari Lukas dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Nasional
DPT Hong Kong dan Macau Dipertimbangkan Nyoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

DPT Hong Kong dan Macau Dipertimbangkan Nyoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Nasional
Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Nasional
Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Nasional
Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Nasional
Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Nasional
Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberkelanjutan

Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberkelanjutan

Nasional
Muhaimin Sebut Pemerintah Banyak Rapat Ketimbang Kerja Terkait Kemiskinan

Muhaimin Sebut Pemerintah Banyak Rapat Ketimbang Kerja Terkait Kemiskinan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Panggil Anggota Komisi IV Fraksi PDI-P Vita Ervina dan Anak Buah SYL

KPK Panggil Anggota Komisi IV Fraksi PDI-P Vita Ervina dan Anak Buah SYL

Nasional
Bareskrim Benarkan Ada Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pemerasan Besok

Bareskrim Benarkan Ada Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pemerasan Besok

Nasional
Muhaimin Ungkap Syarat Jadi Cawapres Anies, jika Menang Harus Dilibatkan Putuskan Apa Pun

Muhaimin Ungkap Syarat Jadi Cawapres Anies, jika Menang Harus Dilibatkan Putuskan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com