JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dua orang saksi kunci kasus kasus dugaan skandal korupsi ‘kardus durian’ telah meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, ‘kardus durian’ merupakan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Perkara ini menyeret nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, meninggalnya saksi kunci tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi KPK.
“Ini memang banyak kendala, karena beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, dua di perkara itu kalau enggak salah,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KPK Mengaku Dilema Usut Skandal Kardus Durian
Meski demikian, kata Karyoto, KPK belum menghentikan penyelidikan dugaan skandal korupsi 'kardus durian' tersebut.
Menurut Keryoto, ketika hendak menghentikan penyidikan maka pihaknya akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK. Setelah itu, pimpinan akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan.
“Ini kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidikan masih jalan,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, Karyoto pernah mengungkapkan terdapat dilema mengusut kasus skandal 'kardus durian'.
Dilema timbul karena persoalan waktu. Sebab, kasus tersebut sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Ia mempertanyakan kenapa perkara tersebut tidak dituntaskan sejak beberapa tahun lalu.
“Sebenarnya bagi kami kalau waktunya seperti ini jadi dilema. Tapi dalam penegakan hukum sebetulnya tidak boleh ada dilema seperti itu,” kata Karyoto pada 22 November 2022.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Inginkan Kasus Kardus Durian Segera Diekspose, demi Kepastian Hukum
Kasus ‘kardus ‘durian’ pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.
Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya I Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Dharnawati.
Jaksa menyebut uang itu merupakan bagian dari commitment fee yang akan diberikan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans.
Baca juga: KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Kasus Kardus Durian
Menurut Jaksa, setelah disetujui dana untuk empat kabupaten tersebut Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau Rp 7,3 miliar.
Uang itu seharusnya diserahkan kepada orang dekat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bernama Fauzi.
Dharnawati kemudian menemui Dadong untuk memindahbukukan rekening. Setelah uang Rp 1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong.
“Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata jaksa dalam sidang pada tahun 2012.
Baca juga: Kilas Balik Skandal Kardus Durian yang Kembali Diungkit Firli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.