Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Penyidikan kasus Rafael bermula dari pemeriksaan atas LHKPN Rp 56,1 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia disebut menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan hartanya. Termasuk di antara mereka adalah konsultan pajak yang saat ini diduga melarikan diri ke luar negeri.
KPK kemudian mendapati indikasi korupsi dan melimpahkannya ke tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.