JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S. Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023).
“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Anggota DPR RI sebagai Tersangka
“Perkembangan segera akan disampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi seorang bupati di Kalimantan Tengah.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan seorang bupati dan seorang anggota DPR RI sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik
Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.