JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siragar.
Adapun MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.
Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut, MAKI dalam permohonanannya menyatakan bahwa mereka merupakan organisasi kemasyarakatan.
Namun, KPK berpandangan kedudukan hukum yang disebutkan MAKI tidak seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Menurut termohon, pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai suatu oganisasi masyarakat,” kata Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli
Iskandar menyebutkan bahwa organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Selain itu, organisasi masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau PP Nomor 58 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Iskandar, suatu organisasi masyarakat dapat melakukan tindakan hukum yang sah in casu pengajuan permohonan atau gugatan hukum jika memiliki surat keterangan terdaftar (ST) yang diterbitkan oleh menteri yang masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.
Sementara itu, menurut Iskandar, saat MAKI mendaftarkan gugatan ke pengadilan, SKT-nya sudah tidak berlaku.
“Sehingga saat pemohon mengajukan pendaftaran perkara praperadilan aquo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dengan nomor 16/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, maka secara jelas dan nyata diketahui bahwa SKT yang dimiliki pemohon sudah tidak berlaku sejak tanggal 9 November 2017,” papar Iskandar.
Atas dasar itulah, pihak KPK menilai MAKI tidak memiliki legal standing.
Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah
Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Baca juga: MAKI Anggap Penghentian Kasus Lili Pintauli Bakal jadi Preseden Buruk
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Adapun Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.