Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Kompas.com - 28/03/2023, 13:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siragar.

Adapun MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut, MAKI dalam permohonanannya menyatakan bahwa mereka merupakan organisasi kemasyarakatan.

Namun, KPK berpandangan kedudukan hukum yang disebutkan MAKI tidak seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Menurut termohon, pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai suatu oganisasi masyarakat,” kata Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Iskandar menyebutkan bahwa organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Selain itu, organisasi masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau PP Nomor 58 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Iskandar, suatu organisasi masyarakat dapat melakukan tindakan hukum yang sah in casu pengajuan permohonan atau gugatan hukum jika memiliki surat keterangan terdaftar (ST) yang diterbitkan oleh menteri yang masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

Sementara itu, menurut Iskandar, saat MAKI mendaftarkan gugatan ke pengadilan, SKT-nya sudah tidak berlaku.

“Sehingga saat pemohon mengajukan pendaftaran perkara praperadilan aquo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dengan nomor 16/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, maka secara jelas dan nyata diketahui bahwa SKT yang dimiliki pemohon sudah tidak berlaku sejak tanggal 9 November 2017,” papar Iskandar.

Atas dasar itulah, pihak KPK menilai MAKI tidak memiliki legal standing.

Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com