Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jemaah Haji 2020 dan 2022

Kompas.com - 27/03/2023, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan biaya sekitar Rp 2 miliar dari nilai manfaat haji untuk membiayai jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak melakukan ibadah haji tahun ini.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Yaqut mengatakan terdapat 91.796 jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022.

“Kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 232.914.366.344,” ujar Yaqut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, penambahan biaya itu dilakukan karena terdapat selisih biaya dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) baru, yang disepakati Februari 2023 sebesar Rp 49,8 juta.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Keppres Biaya Haji yang Tak Kunjung Diterbitkan Pemerintah

“Karena itu kami mengajukan agar mereka juga tidak dibebani dengan penambahan selisih biaya Bipih,” paparnya.

Di sisi lain, Yaqut mengklaim bahwa belum disepakatinya penambahan biaya untuk haji tunda itu juga menjadi salah satu ganjalan Ketetapan Presiden (Keppres) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tak kunjung diterbitkan.

Ganjalan yang lain adalah harga tiket pesawat Saudi Airlines. Ia memaparkan, pihak maskapai awalnya menyetujui harga tiket disesuaikan dengan kurs dollar Amerika senilai Rp 15.150.

Tapi belakangan, Saudi Airlines meminta pembayaran dilakukan dengan dollar Amerika, padahal kurs mata uang tersebut bakal mengalami kenaikan.

Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini

Maka bakal terjadi pembengkakan biaya senilai Rp 23 miliar.

“Berdasarkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji,” imbuh dia.

Diketahui pemerintah dan DPR RI telah menyetuji angka BPIH tahun 2023 mencapai Rp 90 juta.

Dari biaya tersebut jemaah dibebani biaya Rp 49,8 juta, sedangkan pemerintah akan menanggung biaya Rp 40,2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com