Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendorong pendalaman draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)  yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Maret lalu.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PRT siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Agar gugus tugas segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Dia pun mengapresiasi RUU PPRT yang sudah resmi jadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Moeldoko, hal tersebut menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak tahun 2004.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, RUU PPRT diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban para PRT.

Lebih lanjut, dia menjelaskan upaya-upaya kolaboratif terus dilaksanakan agar proses pembahasan RUU PPRT ini nanti dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan.

Baca juga: Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” jelasnya.

Moeldoko menambahkan, mengacu kepada draf RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, telah memuat materi terkait dengan rekognisi atau pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.

“Muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama," tambahnya.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Elemen Masyarakat Tepuk Tangan

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan, usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.

Kemudian, kata dia, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, maka RUU PPRT akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com