Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

"Setuju," sambut hadirin dengan antusias.

Baca juga: Koalisi Sipil Tuntut RUU PPRT Disahkan: Mbak Puan, Sudah 19 Tahun, Apa yang Sulit?

Mendengar jawaban para anggota DPR, Puan pun mengetok palunya.

Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.

Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.

Diketahui, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan, usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.

Baca juga: Menilik Pentingnya Peran Pekerja Rumah Tangga dari Kisah Soekarno dan Mangkraknya Pengesahan RUU PPRT

Kemudian, kata dia, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, maka RUU PPRT akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mendorong DPR RI untuk mempercepat proses pengesahan RUU PPRT agar meningkatkan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi pada keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Deputi KSP Sebut RUU PPRT Bukan Hanya Lindungi PRT

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan komitmennya dan pemerintah dalam berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Saat ini, kata Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Namun, menurut Jokowi, mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com