JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selangkah lagi menemukan jalannya menjadi Undang-Undang (UU).
Ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR RI lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Setelah pengesahan ini, RUU PPRT akan menjadi pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah yang puncaknya adalah kesepakatan bersama untuk menjadikan rancangan ini menjadi UU.
Kemajuan mengenai rancangan payung hukum ini tentu menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan pekerja rumah tangga di Tanah Air setelah 19 tahun terkatung-katung tanpa kepastian.
RUU PPRT sebetulnya telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Setelah masuk daftar Prolegnas, Komisi IX DPR RI akhirnya langsung bergerak mengawal rancangan ini dengan melakukan riset, uji publik, hingga studi banding sepanjang 2011 hingga 2012.
Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.
Baca juga: Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah
Akan tetapi, riuh nasib RUU PPRT seakan tak jelas dan tak pasti ketika memasuki masa bakti DPR RI periode 2014-2019. Akan tetapi, langkah maju kemudian muncul pada saat masa bakti DPR RI periode 2019-2024.
Tepat pada 2020, Baleg akhirnya menyelesaikan pembahasan dan nasib RUU PPRT berikutnya ada di tangan Badan Musyawarah (Bamus).
Namun demikian, RUU ini seolah selalu menemui batu terjal. Sebab, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021 memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ini ke Bamus.
Praktis, hal ini membuat harapan dunia pekerja rumah tangga di Indonesia akan kehadiran payung hukum semakin tak jelas.
Kritik dan desakan pun dilontarkan masyarakat dengan mendorong DPR RI agar mengawal RUU PPRT.
Akhirnya, harapan baru pun tiba ketika RUU. Rapat Bamus memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.
Sepekan berikutnya, lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023 pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI.