Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Kompas.com - 22/03/2023, 12:21 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

"Belum lagi, UU-nya lemah. Jadi, saya menyarankan agar BPKN dan BPSK digabung dan mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga dapat berperan optimal," tandasnya.

Baca juga: Akademisi IPB Ungkap UU Perlindungan Konsumen Belum Maksimal

Urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen

Di tengah hiruk-pikuk persoalan aduan konsumen beberapa waktu terakhir, Darmadi juga menyoroti urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Ia menilai, beleid tersebut masih lemah dalam melindungi konsumen. Pada kasus konsumen Meikarta, misalnya, sejumlah konsumen justru dituntut balik oleh pihak terlapor. Padahal, mereka hanya menagih haknya, salah satunya adalah pengembalian uang lantaran tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama pada 2017.

Darmadi pun menyebutkan salah satu contoh tumpang tindih substansi pada UU Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 54 ayat 3, misalnya, putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding). Itu artinya, putusan pertama dan terakhir tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.

Sementara itu, pada Pasal 58 ayat 2, tertulis bahwa para pihak (dalam waktu paling lama 14 hari) dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

"Putusan majelis dalam BPSK disebut final and binding, tetapi di pasal berikutnya mereka boleh mengajukan keberatan. Kan aneh. (Bersifat) final and binding, tapi boleh mengajukan kasasi," ujarnya.

Faktanya, imbuh Darmadi, seluruh pengajuan permasalahan sengketa oleh konsumen di tataran MA (sebagian besar) kalah semua.

"Di tingkat MA, semua konsumen kalah. Jadi, (sebenarnya) perlindungannya tidak ada bagi konsumen," tambahnya.

Berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, Darmadi memprediksi UU Nomor 8 Tahun 1999 akan dirombak 50 persen hingga 70 persen jika dilakukan revisi.

Baca juga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan

"Bisa sampai 70 persen (dirombak). Jadi, fundamental sekali untuk menata ulang UU Perlindungan Konsumen yang begitu krusial," kata dia.

Kompleksitas persoalan perlindungan konsumen juga tak lepas dari kultur masyarakat yang sudah terlanjur enggan untuk aktif melapor.

Karena itu, lanjut Darmadi, tak sedikit konsumen yang lebih memilih bungkam lantaran tak ada jaminan perlindungan bagi mereka.

"Meski begitu, saya menganjurkan kepada masyarakat untuk tetap aktif melapor bila menghadapi kasus pelanggaran hak konsumen. Hal ini penting dilakukan agar budaya lapor terus tumbuh di masyarakat untuk mendorong perubahan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com