Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 18:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada 29 Maret 2023.

Ketiganya merupakan bagian dari Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka bertiga akan diminta untuk buka-bukaan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Komisi III mengundang pada 29 Maret, nanti akan mengundang ketiganya yaitu Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan, dan Pak Menko (Mahfud MD) yang ketiganya adalah anggota Komite Nasional TPPU," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Sahroni mengatakan, laporan analisis PPATK perihal transaksi mencurigakan itu sebenarnya tidak boleh diungkap ke publik. Apalagi, laporan PPATK tersebut bersifat sensitif.

Akan tetapi, Sahroni merasa, rapat pada 29 Maret nanti akan digelar secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

"Ya kalau memang terbuka apa adanya ya silakan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Sahroni mengungkapkan, para anggota Komisi III DPR mempertanyakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membuka laporan analisis tersebut ke publik.

Mereka mempertanyakan dasar pasal yang membuat Ivan melaporkan temuan transaksi mencurigakan itu kepada Mahfud.

"Tadi Pak Ivan belum bisa menjawab secara detail. Makanya tanggal 29 nanti kami pertanyakan," kata Sahroni.

Baca juga: Rapat Komisi III-Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 T Dipindah ke Hari Jumat Pekan Ini

"Nanti tanggal 29 Maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenarnya. Kita enggak mau ada kegaduhan dibuat apakah ada unsur udang di balik bakwan?" sambungnya.

Kemudian, Sahroni khawatir, laporan transaksi mencurigakan yang belum jelas kebenarannya ini jangan-jangan hanya ingin menjatuhkan seseorang. Pasalnya, kata dia, ada banyak informasi yang ujungnya hanya fitnah.

Dia menegaskan informasi yang PPATK dan Mahfud sebar ini harus berujung diselesaikan secara tuntas.

Rapat Komisi III DPR bersama Mahfud pada Jumat (24/3/2023) pun dibatalkan dan menggantinya dengan rapat pada 29 Maret.

"Batal. Karena hari fraksi. Dan diundur tanggal 29 Maret. Dan kita mengundang anggota Komite Nasional TPPU yaitu Bu Menkeu," imbuh Sahroni.

Sebagai informasi, Mahfud dan PPATK seharusnya rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Perkembangan RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III: Tunggu Kesiapan Pemerintah

Namun, jadwal tersebut batal. PPATK dan Mahfud pun akhirnya dijadwalkan untuk menjalani rapat di DPR secara terpisah, PPATK hari ini, sementara Mahfud pada Jumat 24 Maret. 

Kini, Komisi III DPR membatalkan rapat bersama Mahfud tersebut. Dia kemudian diminta datang pada 29 Maret, bersama Sri Mulyani, dan Ivan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com