JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Adapun PKH merupakan salah satu program di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dugaan korupsi terjadi pada penyaluran beras PKH tahun 2020-2021.
“Kira-kira (kerugian keuangan negara) ratusan miliarlah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Daftar 6 Orang yang Dicegah Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH
Ali mengatakan, dalam penyaluran beras bansos ini, pihaknya menemukan dugaan pidana terkait pasal-pasal melawan hukum, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perbuatan melawan hukum tersebut terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Namun, mengenai jumlah pastinya, KPK hingga saat ini masih menunggu data lengkap dari pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian tersebut.
“Sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya,” ujar Ali.
Baca juga: Usut Korupsi Bansos, KPK Panggil Supervisor Distribusi PT BGR Drive Kupang
Meski demikian, kata Ali, yang terpenting bukan mengenai perhitungan kerugian negara tersebut.
KPK menyoroti korupsi ini terkait penyaluran bantuan beras bansos untuk masyarakat miskin.
“Sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos RI.
Kasus itu, kata Ali, merupakan temuan tim KPK saat mengusut korupsi bansos Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah enam orang bepergian keluar negeri.
Termasuk di antaranya adalah Direktur PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru saja mengundurkan diri, M Kuncoro Wibowo.
Kuncoro diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics.
Baca juga: KPK Cegah 6 Orang Terkait Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH
KPK mengonfirmasi bahwa kasus tersebut terkait PT BGR Logistic.
Pada 3 November 2020, Kuncoro menyebut BGR Logistics telah menyalurkan beras bansos 222.070.230 kilogram (kg) kepada 4.934.894 KPM-PKH di seluruh wilayah Indonesia.
PT BGR Logistic merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN.
Adapun lima orang lainnya adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.
Baca juga: Terkait Korupsi Bansos, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri
Dalam catatan Kompas.com, Ivo pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Senin (14/6/2021).
Dalam persidangan itu, politikus PDI-P Herman Hery disebut sebagai pemilik PT Dwimukti Graha Elektrindo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.