JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai perlu ada pendekatan risk management dalam memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Yunus, pendekatan ini merupakan solusi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa kekayaan para pejabat di tengah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lembaga itu.
"Jumlahnya (LHKPN) terlalu banyak sementara resources terbatas, sehingga saya kira ada bagusnya kalau pendekatan risk management ya," kata Yunus Husein dalam program Gaspol! Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Yunus mengatakan, dengan pendekatan itu, pemeriksaan LHKPN akan diprioritaskan kepada pejabat-pejabat yang berisiko tinggi.
Baca juga: PPATK Laporkan Kejanggalan Harta Rafael ke KPK sejak 2011, Abraham Samad Singgung Kewenangan
Pejabat berisiko yang dimaksud antara lain pegawai pajak, penegak hukum, dan politikus.
"Jangan yang kering-kering juga jadi prioritas, yang basah-basah yang kewenangannya banyak dan sumber pendapatan negara itu kan high risk harusnya priority," ujar Yunus.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad lantas mengakui bahwa keterbatasan SDM yang dimiliki KPK menjadi penghambat untuk memeriksa kebenaran LHKPN yang dilaporkan para pejabat.
Samad mengatakan, pengecekan LHKPN perlu dilakukan oleh KPK karena LHKPN bersifat self-declaration atau dibuat sendiri oleh orang yang melaporkan.
"LHKPN sifatnya sangat deklarasi ya, dibuat oleh yang bersangkutan, dia sendiri yang membuat. Dilaporkan ke KPK dan KPK cuma melakukan klarifikasi yang disebut verifikasi administrasi," ujar Abraham Samad.
Menurut Samad, idealnya klarifikasi administrasi itu diikuti oleh klarifikasi faktual ke lapangan dan klarifikasi hukum.
"Kalau ketiga klarifikasi ini dilaksanakan secara berurutan, maka nanti kesimpulan kita bisa mendapatkan gambaran jelas bahwa apakah harta yang dimiliki orang ini didapatkan dengan cara yang tidak halal atau halal," kata Samad.
Apabila harta tersebut ternyata ilegal, kata Samad, temuan itu dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dugaan korupsi.
Namun, masalahnya proses klarifikasi yang dilakukan KPK hingga kini masih terbatas pada tahap klarifikasi administrasi.
Baca juga: PPATK Temukan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar, Mahfud: Itu Bukti Pencucian Uang
Persolan LHKPN mencuat setelah kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.
Warganet ramai-ramai menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap dipamerkannya lewat media sosial.
KPK lalu mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian antara profil jabatan Rafael Alun Trisambodo dengan LHKPN miliknya.
Diketahui, sebelum dipecat dari instansi yang dipimpin Sri Mulyani, Rafael merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Eselon III dengan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 56,1 miliar.
Dicurigai, beberapa harta milik Rafael tidak tercatat di LHKPN. Salah satunya, mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan keluarganya di media sosial.
Bahkan, mobil tersebut tercatat atas nama orang lain.
Baca juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Safe Deposit Box Berisi Rp 37 M Rafael yang Diblokir PPATK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.