JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Menurut Jokowi, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.
Baca juga: Jokowi: Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu Industri Dalam Negeri
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahaya kesehatan saat masyarakat menggunakan pakaian bekas yang didapat dari aktivitas thrifting (belanja baju bekas).
Salah satunya, berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya.
"Tentu masyarakat dirugikan karena (pakaian) bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
"Bukan soal usaha, tidak usaha, ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran gimana? Nular dari daerah mana, ke daerah mana, penyakitan kan enggak bagus," katanya lagi.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor
Selain itu, menurutnya, bisnis baju bekas bisa menghancurkan UMKM lokal.
Zulkifli mencontohkan, di Mojokerto kerugian akibat adanya bisnis baju bekas ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Meski demikian, Zulkifli Hasan mengakui jika Indonesia masih lemah dalam menindak bisnis pakaian bekas.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.
Zulkifli Hasan mengatakan, penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.