Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Laporkan Kejanggalan Harta Rafael ke KPK sejak 2011, Abraham Samad Singgung Kewenangan

Kompas.com - 16/03/2023, 09:29 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menginggung kewenangan KPK dalam menangani penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Samad menanggapi adanya laporan transaksi ganjil eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah disampaikan ke KPK pada tahun 2011.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang mantan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi sorotan publik lantaran memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Abraham Samad menyinggung soal Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK yang membatasi kewenangan atau domain lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Laporan PPATK soal Rafael Alun ke KPK Saat Itu Hanya Tembusan

KPK, kata Abraham, hanya bisa mengusut perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak-pihak lain yang terkait.

"Penyelenggara negara yang dimaksud di dalam Undang-undang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tentang penyelenggara negara, yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil eselon I," kata Samad dalam acara Gaspol Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

"Apakah Rafael pada saat itu sudah menjabat eselon I? Sekarang saja, kalau saya liat, dia (Rafael Alun) baru eselon III. Saya enggak membayangkan tahun 2012 mungkin dia masih pegawai biasa juga, belum dapat jabatan yang punya eselonisasi ya," ujarnya lagi.

Baca juga: Abraham Samad: Usut Indikasi TPPU Rafael, KPK Harus Temukan Pidana Pokoknya

Menurut Samad, Undang-Undang KPK membatasi ruang gerak lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara perkara yang tidak diatur dalam domain atau kewenangan KPK bakal dilimpahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan.

"Kenapa Undang-undang memberikan domain? Karena pada saat awal KPK memang dianggap masi punya keterbatasan sehingga ada domain-domain tertentu yang dibuat tidak terlalu luas," kata Abraham Samad.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung Good Will KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com