JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berada di bawah menteri kesehatan (Menkes) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Hal ini menanggapi adanya anggapan dan protes dari beberapa pihak mengenai keberadaan BPJS ketika RUU Kesehatan nantinya disahkan.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tetap merupakan badan hukum yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan," kata Syahril dalam siaran pers, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: BPJS Kesehatan Klaim Tingkat Kepuasan Peserta JKN Capai 89,6 Persen
Syahril mengungkapkan, hal tersebut tertera di dalam bab XIII RUU Kesehatan pasal 425.
Adapun Kementerian Kesehatan sendiri merupakan koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU.
"Jadi tetap berada dibawah presiden namun berkoordinasi dengan menteri kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," jelas Syahril.
Adapun saat ini, Kemenkes tengah menyusun DIM RUU Kesehatan pasca DPR RI memberikan naskah tersebut kepada pemerintah.
Menteri kesehatan akan mengkoordinir penyusunan DIM RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian/lembaga tersebut, yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sempat mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, menjadi bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Padahal, kata Ghufron, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya merupakan iuran peserta, bukan dari APBN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mengaku Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit
Ghufron menuturkan, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Kalaupun menggunakan APBN, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.
"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden," kata Ghufron dalam diskusi publik "Urgensi RUU tentang Kesehatan" di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.