Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 20:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berada di bawah menteri kesehatan (Menkes) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal ini menanggapi adanya anggapan dan protes dari beberapa pihak mengenai keberadaan BPJS ketika RUU Kesehatan nantinya disahkan.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tetap merupakan badan hukum yang bertanggung jawab kepada presiden.

"Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan," kata Syahril dalam siaran pers, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Klaim Tingkat Kepuasan Peserta JKN Capai 89,6 Persen

Syahril mengungkapkan, hal tersebut tertera di dalam bab XIII RUU Kesehatan pasal 425.

Adapun Kementerian Kesehatan sendiri merupakan koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU.

"Jadi tetap berada dibawah presiden namun berkoordinasi dengan menteri kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," jelas Syahril.

Adapun saat ini, Kemenkes tengah menyusun DIM RUU Kesehatan pasca DPR RI memberikan naskah tersebut kepada pemerintah.

Menteri kesehatan akan mengkoordinir penyusunan DIM RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait.

Kementerian/lembaga tersebut, yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sempat mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, menjadi bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Padahal, kata Ghufron, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya merupakan iuran peserta, bukan dari APBN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mengaku Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit

Ghufron menuturkan, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Kalaupun menggunakan APBN, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden," kata Ghufron dalam diskusi publik "Urgensi RUU tentang Kesehatan" di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai jadi Saksi Kasus di Kementan

KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai jadi Saksi Kasus di Kementan

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Nasional
Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Nasional
Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik Kita tunggu Rais Aam

Ketum PBNU: Soal Politik Kita tunggu Rais Aam

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Nasional
Bisikan Jokowi dan Imajinasi Titik Temu Ganjar-Prabowo

Bisikan Jokowi dan Imajinasi Titik Temu Ganjar-Prabowo

Nasional
'Kode Keras' dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

"Kode Keras" dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Nasional
Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar 'Good Bye'

Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar "Good Bye"

Nasional
Menerka Sosok 'Orang Spesial' yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Menerka Sosok "Orang Spesial" yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Nasional
Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com