Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani kembali tidak menghadiri rapat paripurna di DPR pada hari ini, Selasa (14/3/2023). Itu artinya, sepanjang tahun 2023 ini, sudah berkali-kali Puan absen dari memimpin rapat di DPR.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada 5 rapat paripurna yang digelar oleh DPR.

Dalam kelima rapat paripurna tersebut, Puan tidak pernah memimpin ataupun menghadiri rapat. Puan selalu digantikan oleh pimpinan DPR lainnya.

Padahal, dalam beberapa rapat paripurna, Puan seharusnya membacakan pidato. Ketidakhadirannya pun membuat pimpinan DPR lain mewakilinya untuk membaca pidato tersebut.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) langsung mengkritik Puan.

Baca juga: Puan Absen Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2022-2023, 49 Anggota DPR Hadir Fisik

Rapat Paripurna DPR 10 Januari 2023

DPR menggelar rapat paripurna perdana di tahun 2023 pada 10 Januari 2023 lalu. Saat itu, DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

Puan tidak tampak batang hidungnya dalam rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna pun dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Gobel akhirnya membaca pidato Ketua DPR pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 karena Puan tidak hadir rapat.

Dalam pembukaan masa sidang tersebut, hanya 23 anggota DPR yang hadir secara fisik.

 

Rapat Paripurna DPR 7 Februari 2023

Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 digelar pada 7 Februari 2023. Ketua DPR Puan Maharani absen rapat.

Dalam agenda tersebut, DPR resmi menetapkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025.

Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco pun meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir agar menyetujui sembilan nama menjadi anggota KPI Pusat periode 2022-2025.

Baca juga: Koalisi Sipil Tuntut RUU PPRT Disahkan: Mbak Puan, Sudah 19 Tahun, Apa yang Sulit?

Rapat Paripurna DPR 14 Februari 2023

Kemudian, Puan kembali tidak menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang jatuh pada 14 Februari 2023.

Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Lalu, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Kesehatan, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun membuka dan memimpin rapat paripurna DPR itu.

Baca juga: Formappi Sindir Puan Jarang Datang Rapat di DPR: Mau Populer sebagai Pemalas?

Rapat Paripurna DPR 16 Februari 2023

Puan lagi-lagi tidak datang rapat paripurna DPR pada 16 Februari 2023. Puan seharusnya membaca pidato Ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

Walhasil, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kembali membuka dan memimpin rapat paripurna DPR.

Dasco pun membacakan pidato Ketua DPR lantaran Puan tidak hadir.

Rapat Paripurna DPR 14 Maret 2023

Terbaru, Puan kembali tidak datang di rapat paripurna hari ini, Selasa (14/3/2023).

Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 ini, Puan seharusnya membacakan pidato Ketua DPR.

Namun, lagi-lagi, Puan tidak hadir. Dirinya pun diwakili oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Lodewijk tampak memimpin rapat paripurna sekaligus membacakan pidato Ketua DPR.

Kritik Formappi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyindir Ketua DPR Puan Maharani yang jarang memimpin rapat paripurna di DPR selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 atau dalam kurun waktu 10 Januari-16 Februari 2023.

Lucius menduga Puan lebih ingin menjadi populer sebagai pemalas. Hal tersebut Lucius sampaikan usai menggelar jumpa pers bertajuk "Satu Tahun Jepang Pemilu, DPR Bak Pahlawan Kesiangan".

"Kalau dia kemudian menghindari untuk memimpin rapat, ya dia mau untuk tidak populer, atau dia mau populer sebagai pemalas. Jadi saya kira itu pilihannya dia," ujar Lucius saat ditemui di kantornya, Matraman, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Lucius, Puan sebagai Ketua DPR seharusnya menunjukkan dirinya selalu hadir secara rutin dengan memimpin rapat.

Dia mengatakan, Puan seharusnya mampu menunjukkan kualitasnya karena memiliki latar belakang politisi, yakni dengan menciptakan perdebatan yang seru dalam forum rapat paripurna DPR.

"Buat saya sih, itu (rapat paripurna) panggung yang bisa membuat Puan bisa menjadi sangat besar. Tapi bisa juga membuat dia makin ciut," ucapnya.

Walau begitu, Lucius menyebut tidak ada aturan seberapa sering Ketua DPR harus memimpin rapat.

Dia menjelaskan, siapapun yang memimpin rapat paripurna, pasti sudah melalui persetujuan antara para pimpinan DPR.

"Tidak ada aturan harus berapa kali Ketua DPR-nya, harus berapa kali Wakil Ketua DPR. Yang jelas rapat paripurna harus dipimpin oleh pimpinan," imbuh Lucius.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com