Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK

Kompas.com - 13/03/2023, 15:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang pernah dipimpinnya itu.

Menurutnya, hal ini vital karena Indonesia sedang menyongsong Pemilu 2024.

Menjelang pemilu, reputasi MK kerap menjadi taruhan karena lembaga penafsir undang-undang itu berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

"MK, apalagi menjelang pemilu, sedang menghadapi banyak masalah yang citranya sedang mengalami penurunan kepercayaan publik," ungkap Jimly kepada Kompas.com selepas acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Skandal Pengubahan Substansi Putusan, MKMK Akan Dengarkan Keterangan Jimly Asshiddiqie

"Ini yang barangkali bisa putusan MKMK itu dipakai untuk mengembalikan kepercayaan atau meningkatkan kepercayaan (terhadap) MK," ia menambahkan.

Sebagai informasi, MKMK sedang mengusut skandal pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

Ucapan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan itu berubah kata dan makna dalam salinan putusan yang berkenaan dengan pencopotan sepihak hakim konstitusi Aswanto oleh DPR.

Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ...".

Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Baca juga: MKMK Gelar Pemeriksaan Lanjutan Jelang Putusan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis, “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

"Secara materiil (putusan) tidak boleh berubah lagi karena setelah 30 hari palu diketuk langsung jadi undang-undang. Kalau sudah tok dibacakan di sidang ya itu sudah final. Prinsipnya tidak boleh ditambah lagi," ungkap Jimly.

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com