JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyinggung bahwa pihaknya turut memeriksa banyak hal dalam mengusut pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
Pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
"Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan ke pihak Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret
Palguna menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen-dokumen ini, termasuk rekaman kamera CCTV, penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat, tidak berdasarkan asumsi semata.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
Di samping itu, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.
Baca juga: Kerja MKMK Usut Perubahan Substansi Putusan Terhambat Kesibukan Hakim Konstitusi
"Apakah ini akan diteruskan dengan ke pemeriksaan lanjutan ataukah sudah bisa diambil putusan," kata dia.
"Kalau nanti majelis kehormatan menganggap ini perlu diambil pemeriksaan lanjutan berarti masih akan ada terus, akan ada pemeriksaan lagi, atau ada tahapan lagi sebelum diambil putusan," jelas Palguna.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.