JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menggelar pemeriksaan lanjutan dalam mengusut skandal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengonfirmasi bahwa tiga anggota MKMK, yakni dirinya, Sudjito, dan Enny Nurbaningsih sudah menggelar rapat permusyawaratan hasil pemeriksaan pendahuluan, dan mengambil keputusan untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Ya, betul. Kami membutuhkan pemeriksaan lanjutan," kata Palguna kepada Kompas.com pada Sabtu (12/3/2023).
Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Dukungan ke MKMK Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan
"Penting bagi kami mendengar keterangan beberapa ahli sebelum mengambil putusan," imbuh dia.
Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK juga telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto.
Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Baca juga: MKMK Akan Periksa Zico Lagi soal Pengubahan Substansi Putusan MK
Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Palguna menyinggung, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Terdekat, Senin (13/3/2023), MK bakal kembali memanggil Zico untuk dimintai keterangan lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.