JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang pernah dipimpinnya itu.
Menurutnya, hal ini vital karena Indonesia sedang menyongsong Pemilu 2024.
Menjelang pemilu, reputasi MK kerap menjadi taruhan karena lembaga penafsir undang-undang itu berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
"MK, apalagi menjelang pemilu, sedang menghadapi banyak masalah yang citranya sedang mengalami penurunan kepercayaan publik," ungkap Jimly kepada Kompas.com selepas acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Skandal Pengubahan Substansi Putusan, MKMK Akan Dengarkan Keterangan Jimly Asshiddiqie
"Ini yang barangkali bisa putusan MKMK itu dipakai untuk mengembalikan kepercayaan atau meningkatkan kepercayaan (terhadap) MK," ia menambahkan.
Sebagai informasi, MKMK sedang mengusut skandal pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
Ucapan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan itu berubah kata dan makna dalam salinan putusan yang berkenaan dengan pencopotan sepihak hakim konstitusi Aswanto oleh DPR.
Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ...".
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”
Baca juga: MKMK Gelar Pemeriksaan Lanjutan Jelang Putusan Skandal Pengubahan Substansi Putusan
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis, “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
"Secara materiil (putusan) tidak boleh berubah lagi karena setelah 30 hari palu diketuk langsung jadi undang-undang. Kalau sudah tok dibacakan di sidang ya itu sudah final. Prinsipnya tidak boleh ditambah lagi," ungkap Jimly.
Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan, Majelis Kehormatan MK Turut Periksa CCTV
Sebelumnya, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Palguna menyinggung, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Kini, MKMK tengah memasuki babak baru, yaitu menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat Jimly dan beberapa ahli lain pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.