JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) batal mendengarkan keterangan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo yang sedianya diagendakan pada Senin (27/2/2023) har ini.
Permintaan keterangan ini batal karena adanya permintaan untuk menggeser jadwal keduanya.
"Pagi tadi kami di sekretariat menerima permintaan agar Beliau dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain," ujar anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Palguna menyebut bahwa keduanya dijadwalkan ulang memberikan keterangan kepada MKMK pada 6 Maret 2023. Namun, tak menutup kemungkinan jadwal akan diubah.
Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Menurut dia, kesibukan para hakim konstitusi dalam bersidang juga menjadi pertimbangan.
"Kami tetap buat tentatif. Artinya, kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan," kata Palguna.
"Tergantung kesenggangan waktu yang ada," ucap dia.
Sebelumnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini di-cross check dengan keterangan-keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin.
Pemanggilan terhadap para hakim konstitusi memang sengaja akan dilakukan setelahnya.
Saldi Isra adalah hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK
Adapun substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini terkait dua kata, tetapi dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Baca juga: MKMK: Diubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran Serius, tapi Masih Diperiksa