JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Jawab Pro Kontra Dirinya Tak Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Pembunuhan Yosua
Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.
Baca juga: Richard Eliezer: Saya Berutang kepada Polri
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.
Baca juga: Richard Eliezer Janji Pegang Teguh Perintah Kapolri Usai Tak Dipecat dari Polri
Adapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan. Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.
Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.
"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Baca juga: Ketua LPSK: Richard Eliezer Patut jadi Contoh Calon JC Lain
Terkait ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, telah angkat bicara. Rosi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.
Menurut Rosi, izin wawancara terhadap Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.
"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.
Adapun Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Status sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Richard Eliezer Kaget Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, tapi Juga Bersyukur
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.