JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer mengaku paham banyak pihak yang kontra terhadap keputusan Polri mempertahankannya di institusi Bhayangkara.
Dia sendiri mengaku bersalah telah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut mengaku menyesal dan telah memohon ampun kepada semua pihak.
"Saya bisa memahami itu (pro kontra di masyarakat). Saya memang bersalah dan saya sungguh-sungguh bersalah, saya mohon namun kepada Tuhan serta kepada institusi Polri dan masyarakat karena tindakan yang saya lakukan," kata Richard dalam acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Viral LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Gelar Konferensi Pers Sore Ini
Richard berjanji, kasus kematian Brigadir J ini akan dia jadikan pelajaran buat memperbaiki diri.
Dia mengatakan, tak mudah untuk melepaskan kariernya di Korps Bhayangkara. Sebab, menjadi polisi merupakan cita-citanya sejak kecil.
Richard bahkan harus mengikuti 4 kali tes sebelum akhirnya diterima bergabung sebagai personel Brimob.
Oleh karenanya, Richard merasa punya utang dan ingin menebus kesalahannya ke institusi Polri. Caranya, dengan berkata jujur mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.
"Saya akan menjalankan nasihat Bapak Kapolri untuk menjunjung tinggi kejujuran karena saya merasa memiliki utang kepada institusi Polri. Dan saya berusaha menebus kesalahan saya yang telah saya lakukan, saya berjanji akan mendedikasikan diri saya buat institusi Polri," ujarnya.
Baca juga: Richard Eliezer: Saya Berutang kepada Polri
Richard pun mengaku sangat bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya.
Menurut Richard, vonis ringan ini tak lepas dari upaya penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan pembelaan selama proses persidangan, serta dukungan dan doa dari banyak pihak yang mendorongnya untuk terus berkata jujur.
Atas vonis ringan itu pula, Richard dapat kembali berdinas di kepolisian setelah tuntas menjalani masa pidananya.
"Dengan vonis ini, saya dan keluarga merasa lega karena saya masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan saya, karena saya juga merupakan tulang punggung keluarga," tutur Richard.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.