Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Jawab Pro Kontra Dirinya Tak Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Pembunuhan Yosua

Kompas.com - 10/03/2023, 13:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer mengaku paham banyak pihak yang kontra terhadap keputusan Polri mempertahankannya di institusi Bhayangkara.

Dia sendiri mengaku bersalah telah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun demikian, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut mengaku menyesal dan telah memohon ampun kepada semua pihak.

"Saya bisa memahami itu (pro kontra di masyarakat). Saya memang bersalah dan saya sungguh-sungguh bersalah, saya mohon namun kepada Tuhan serta kepada institusi Polri dan masyarakat karena tindakan yang saya lakukan," kata Richard dalam acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Viral LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Richard berjanji, kasus kematian Brigadir J ini akan dia jadikan pelajaran buat memperbaiki diri.

Dia mengatakan, tak mudah untuk melepaskan kariernya di Korps Bhayangkara. Sebab, menjadi polisi merupakan cita-citanya sejak kecil.

Richard bahkan harus mengikuti 4 kali tes sebelum akhirnya diterima bergabung sebagai personel Brimob.

Oleh karenanya, Richard merasa punya utang dan ingin menebus kesalahannya ke institusi Polri. Caranya, dengan berkata jujur mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.

"Saya akan menjalankan nasihat Bapak Kapolri untuk menjunjung tinggi kejujuran karena saya merasa memiliki utang kepada institusi Polri. Dan saya berusaha menebus kesalahan saya yang telah saya lakukan, saya berjanji akan mendedikasikan diri saya buat institusi Polri," ujarnya.

Baca juga: Richard Eliezer: Saya Berutang kepada Polri

Richard pun mengaku sangat bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya.

Menurut Richard, vonis ringan ini tak lepas dari upaya penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan pembelaan selama proses persidangan, serta dukungan dan doa dari banyak pihak yang mendorongnya untuk terus berkata jujur.

Atas vonis ringan itu pula, Richard dapat kembali berdinas di kepolisian setelah tuntas menjalani masa pidananya.

"Dengan vonis ini, saya dan keluarga merasa lega karena saya masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan saya, karena saya juga merupakan tulang punggung keluarga," tutur Richard.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com