JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mengatakan dirinya telah berutang kepada Polri.
Apalagi, Richard masih diberikan kesempatan oleh Polri untuk berdinas kembali usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Hal tersebut Richard sampaikan dalam program eksklusif Rosi, seperti disiarkan Kompas TV, pada Kamis (9/3/2023) malam.
Baca juga: Cerita Richard Eliezer Gerogi dan Merasa Aman Ketika Dipanggil Kapolri Jelaskan Fakta Kasus Yosua
"Saya merasa masih punya utang kepada Polri tentunya," ujar Richard di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri cabang Salemba, Jakarta.
Richard memahami banyak pihak yang menganggap bahwa keputusan Polri tidak memecat dirinya terlalu berlebihan.
Sebab, Richard menyadari kalau dirinya memang bersalah. Apalagi, Richard merupakan sosok yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, walau penembakan itu atas dasar perintah Sambo.
Baca juga: Tak Dipecat dari Polri, Richard Eliezer Kenang Cita-citanya Jadi Polisi sampai 4 Kali Tes
"Saya memohon ampun kepada Tuhan dan institusi Polri tentunya, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," tuturnya.
Maka dari itu, Richard memohon izin kepada masyarakat untuk kembali ke Polri agar bisa memperbaiki diri.
Dia kembali menyinggung bahwa dirinya masih berutang kepada Polri.
Baca juga: Bertemu Orangtua Yosua Jadi Momen Terberat, Richard Eliezer: Saya Mohon Ampun
"Saya merasa masih punya utang di institusi Polri. Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya. Dan saya berjanji untuk memperbaiki diri tentunya kepada institusi Polri agar supaya saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan ke depannya," jelas Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.