JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer berjanji akan memegang teguh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dirinya dipastikan tak dipecat dari Polri.
Adapun perintah Kapolri tersebut adalah supaya Richard selalu jujur ketika menjalankan tugasnya.
"Saya sangat-sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolri dan saya berjanji kepada Bapak Kapolri saya akan selalu berpegang teguh perintah dari Bapak Kapolri agar tetap selalu menguatamakan kejujuran dalam melaksanakan tugas," ujar Richard dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Cerita Richard Eliezer Gerogi dan Merasa Aman Ketika Dipanggil Kapolri Jelaskan Fakta Kasus Yosua
Selain itu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu juga menceritakan pengalamannya ketika dipanggil Kapolri.
Pemanggilan ini terjadi ketika pembunuhan Yosua masih berskenariokan tembak-menembak sebagaimana yang dirancang oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
Adapun Richard dipanggil oleh Kapolri tak lain untuk menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi terkait kasus pembunuhan Yosua.
Saat itu, Richard yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mengaku sangat gerogi ketika dipanggil Kapolri.
"Sangat (gerogi)," ujar Richard.
Baca juga: Richard Eliezer Kaget Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, tapi Juga Bersyukur
Dalam pertemuan tersebut, Richard menyampaikan kejujurannya dengan mengungkap fakta bahwa kasus Yosua bukan tembak-menembak, melainkan pembunuhan.
"Pada saat itu saya dibawa bertemu dengan Bapak Kapolri, saya hanya menyampaikan kepada Bapak Kapolri, 'mohon izin jenderal saya mau berkata jujur, saya ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya tentang peristiwa tersebut'," kata Richard.
Richard juga mengaku merasa aman ketika dirinya dipanggil dan berkesempatan menyampaikan kejujurannya kepada Kapolri.
Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan adanya dukungan dari pimpinan Polri kepada dirinya agar mengungkapkan fakta sebenarnya.
Kejujurannya juga sejalan dengan keinginan Richard untuk membantu Polri agar bisa membongkar kasus pembunuhan Yosua.
"Jujur, pertama saya merasa kaget sekaligus saya merasa aman, karena saya merasa dapat dukungan dengan keputusan yang saya ambil," ungkap dia.
"Pada saat itu saya memang ingin membantu Polri juga untuk membuka kebenaran agar kasus ini menjadi terang-benderang," imbuh dia.
Sebelumnya, Richard divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Setelah vonis, Richard juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.
Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Richard berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.