Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Terbuka untuk Umum

Kompas.com - 08/03/2023, 16:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memproses pengajuan banding yang diajukan oleh para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pembacaan sidang putusan banding akan digelar dan terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023).

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Binsar kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo cs Dibacakan 12 April di Pengadilan Tinggi Jakarta

Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, ada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding.

Menurut Binsar, berkas banding para terdakwa sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

Adapun Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah Singgih Budi Prakoso, dengan anggota yang terdiri dari Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sementara itu, Kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Lalu, kasus banding Kuat Ma'ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ujar Binsar.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Bripda Haris Diminta Segera Disidang Etik

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com