JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada D (17), korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio.
Penetapan status terlindung untuk D diputuskan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar Senin (6/3/2023).
Apa saja yang akan diterima D setelah resmi menjadi terlindung LPSK?
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, ada beragam jenis perlindungan yang diberikan kepada korban D.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasan Lindungi D Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Beberapa di antaranya yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Hasto mengungkapkan, pemberian layanan rehabilitasi psikologis memerlukan asesmen lebih lanjut.
Oleh karena itu, rehabilitasi psikologis akan diberikan LPSK ketika kesadaran korban D benar-benar pulih.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto.
Baca juga: KPK: Ahmad Saefudin yang Namanya Jadi Pemilik Rubicon Mario, Mungkin Sekarang Dikejar Orang Pajak
Terkait alasan LPSK memberikan perlindungan, Hasto mengatakan, korban D dinilai memenuhi syarat perlindungan baik formil maupun materiil.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto.
Kasus ini bermula dari Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: LPSK Putuskan Lindungi D Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.