JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh merangkap menjadi konsultan pajak.
Diketahui, belakangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua mantan pegawai pajak bekerja kepada konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Rafael merupakan eks pejabat Ditjen Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan nominee.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tak Tunggu Viral
“Kalau masih aktif, itu jelas enggak boleh,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Pahala memastikan, dua pemeriksa pajak yang bekerja pada konsultan terduga nominee Rafael bukan lagi pegawai Ditjen Pajak.
Meski demikian, informasi yang dimiliki KPK mengenai dua orang tersebut masih terbatas. Lembaga antirasuah masih terus bertukar informasi dengan PPATK.
Baca juga: Rumah Megah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Tercatat di LHKPN? Ini Kata KPK
KPK juga berbagi data dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kita pastikan (dua pekerja konsultan pajak) bekas pemeriksa di Ditjen Pajak,” ujar Pahala.
Pahala mengaku, KPK mendapatkan sejumlah informasi terkait berbagai kejanggalan terkait harta orang-orang di lingkungan Ditjen Pajak.
Beberapa informasi itu telah dikonfirmasi maupun masih sekadar kabar seperti ‘buku merah’ di Kementerian Keuangan.
“Ada yang sayup-sayup kayak jaringan dan buku merah itu hanya sayup-sayup saja di kita. (Kalau) bisa detail, senang kita,” tutur Pahala.
Sebelumnya, PPATK menyebut terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesioanal (professional money laundrer) terkait Rafael Alun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.
Nominee merupakan penggunaan nama orang lain dalam melakukan transaksi baik perbankan maupun pembelian aset.
Baca juga: KPK Sebut Saham 134 Pegawai Pajak di 280 Perusahaan Atas Nama Istri
Nominee menjadi modus pelaku TPPU dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.