Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pemeriksa Pajak Tak Boleh Rangkap Jadi Konsultan Pajak

Kompas.com - 09/03/2023, 10:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh merangkap menjadi konsultan pajak.

Diketahui, belakangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua mantan pegawai pajak bekerja kepada konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael merupakan eks pejabat Ditjen Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan nominee.

Baca juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tak Tunggu Viral

“Kalau masih aktif, itu jelas enggak boleh,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Pahala memastikan, dua pemeriksa pajak yang bekerja pada konsultan terduga nominee Rafael bukan lagi pegawai Ditjen Pajak.

Meski demikian, informasi yang dimiliki KPK mengenai dua orang tersebut masih terbatas. Lembaga antirasuah masih terus bertukar informasi dengan PPATK.

Baca juga: Rumah Megah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Tercatat di LHKPN? Ini Kata KPK

KPK juga berbagi data dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kita pastikan (dua pekerja konsultan pajak) bekas pemeriksa di Ditjen Pajak,” ujar Pahala.

Pahala mengaku, KPK mendapatkan sejumlah informasi terkait berbagai kejanggalan terkait harta orang-orang di lingkungan Ditjen Pajak.

Beberapa informasi itu telah dikonfirmasi maupun masih sekadar kabar seperti ‘buku merah’ di Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Buntut Kepemilikan Saham di Perusahaan Istri Rafael Alun

“Ada yang sayup-sayup kayak jaringan dan buku merah itu hanya sayup-sayup saja di kita. (Kalau) bisa detail, senang kita,” tutur Pahala.

Sebelumnya, PPATK menyebut terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesioanal (professional money laundrer) terkait Rafael Alun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.

Nominee merupakan penggunaan nama orang lain dalam melakukan transaksi baik perbankan maupun pembelian aset.

Baca juga: KPK Sebut Saham 134 Pegawai Pajak di 280 Perusahaan Atas Nama Istri

Nominee menjadi modus pelaku TPPU dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.

Belakangan, PPATK memblokir rekening konsultan tersebut dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Rafael dan keluarganya.

Jumlah keseluruhan mutasi rekening yang diblokir selama 2019-2023 mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

“Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum),” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

“Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023. Bukan nilai dana,” tambahnya.

Baca juga: KPK Panggil Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk Klarifikasi LHKPN

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, terdapat pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Pergerakan ganjil itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2023.

"Itu tahun 2009 sampai 2023, taruhlah 160 laporan lebih sejak itu. Itu tidak ada kemajuan informasinya," ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Yogyakarta Rabu (8/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com