Salin Artikel

KPK Sebut Pemeriksa Pajak Tak Boleh Rangkap Jadi Konsultan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh merangkap menjadi konsultan pajak.

Diketahui, belakangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua mantan pegawai pajak bekerja kepada konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael merupakan eks pejabat Ditjen Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan nominee.

“Kalau masih aktif, itu jelas enggak boleh,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Pahala memastikan, dua pemeriksa pajak yang bekerja pada konsultan terduga nominee Rafael bukan lagi pegawai Ditjen Pajak.

Meski demikian, informasi yang dimiliki KPK mengenai dua orang tersebut masih terbatas. Lembaga antirasuah masih terus bertukar informasi dengan PPATK.

KPK juga berbagi data dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kita pastikan (dua pekerja konsultan pajak) bekas pemeriksa di Ditjen Pajak,” ujar Pahala.

Pahala mengaku, KPK mendapatkan sejumlah informasi terkait berbagai kejanggalan terkait harta orang-orang di lingkungan Ditjen Pajak.

Beberapa informasi itu telah dikonfirmasi maupun masih sekadar kabar seperti ‘buku merah’ di Kementerian Keuangan.

“Ada yang sayup-sayup kayak jaringan dan buku merah itu hanya sayup-sayup saja di kita. (Kalau) bisa detail, senang kita,” tutur Pahala.

Sebelumnya, PPATK menyebut terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesioanal (professional money laundrer) terkait Rafael Alun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.

Nominee merupakan penggunaan nama orang lain dalam melakukan transaksi baik perbankan maupun pembelian aset.

Nominee menjadi modus pelaku TPPU dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.

Belakangan, PPATK memblokir rekening konsultan tersebut dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Rafael dan keluarganya.

Jumlah keseluruhan mutasi rekening yang diblokir selama 2019-2023 mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

“Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum),” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

“Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023. Bukan nilai dana,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, terdapat pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Pergerakan ganjil itu terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2023.

"Itu tahun 2009 sampai 2023, taruhlah 160 laporan lebih sejak itu. Itu tidak ada kemajuan informasinya," ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Yogyakarta Rabu (8/3/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/10015861/kpk-sebut-pemeriksa-pajak-tak-boleh-rangkap-jadi-konsultan-pajak

Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke