JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Menurut pihak KPK, LHKPN Eko masuk kategori outlier alias harta atau utang melonjak signifikan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hasil outlier tersebut disimpulkan lantaran utang Eko Darmanto yang mencapai Rp 9.018.740.000.
"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN Beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi
Pahala mengatakan, Eko Darmanto telah memberikan keterangan yang sangat informatif dengan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi Selasa (7/3/2023) kemarin.
Dalam klarifikasi itu, menurut dia, eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut juga memberikan penjelasan mengenai utang sebear Rp 9 miliar yang tercantum dalam LHKPN-nya.
"Menurut Beliau kenapa sampai Rp 9 miliar? Karena Beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka Beliau yang akan menyediakan dananya," papar Pahala.
"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft, jadi kredit Rp 7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya, kalau enggak butuh, ya 0 saja, tetapi, karena overdraf-nya Rp 7 miliar, Beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," papar dia.
Pahala menyampaikan bahwa Eko Darmanto juga turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraft.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Datangi KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan
Sementara itu, utang Rp 2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.
"Terhadap semua utangnya, kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," kata Pahala.
Selain itu, Eko Darmanto mempunyai penghasilan sampingan dari jual-beli kendaraan.
Atas pengakuan itu, kata Pahala, KPK juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha Eko Darmanto tersebut.
"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual itu disampaikan beliau, ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana, dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," kata Pahala.
"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," tutur dia.