Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2023, 12:35 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ronny Talapessy memastikan bahwa ia akan tetap memdampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meskipun proses persidangan telah selesai.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa ia tetap akan mendampingi Richard Eliezer secara administratif.

Misalnya, terkait dengan posisi Richard Eliezer yang kini menjadi justice colaborrator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tetap aku dampingi kalau ada urusan dengan LPSK," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ucapkan Perpisahan dengan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Selesai

Kendati demikian, secara tugas sebagai penasihat hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E, Ronny mengaku telah selesai.

Ia pun membuat postingan perpisahan di akun Instagram pribadinya @ronnytalapessy yang berisi pesan kepada Richard Eliezer.

Ronny mengunggah foto Richard Eliezer yang sedang berdiri dengan tangan hormat di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," tulis Ronny dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim, Wamenkumham: Bukan Persoalan LP Salemba Aman atau Tidak

Selain mengucapkan perpisahan kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap institusi Polri.

Ia pun turut menyampaikan rasa terima kasih terhadap seluruh pihak yang mendukung Bharada E selama menjalani proses hukum.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai, terima kasih Polri, terima kasih semuanya" tutur Ronny Talapesy.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani sisa penahanan.

Hal ini dilakukan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Lapas Cipinang Overload

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.

Vonis ringan dijatuhkan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com