Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny Talapessy Pastikan Tetap Dampingi Richard Eliezer

Kompas.com - 07/03/2023, 12:35 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ronny Talapessy memastikan bahwa ia akan tetap memdampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meskipun proses persidangan telah selesai.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa ia tetap akan mendampingi Richard Eliezer secara administratif.

Misalnya, terkait dengan posisi Richard Eliezer yang kini menjadi justice colaborrator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tetap aku dampingi kalau ada urusan dengan LPSK," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ucapkan Perpisahan dengan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Selesai

Kendati demikian, secara tugas sebagai penasihat hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E, Ronny mengaku telah selesai.

Ia pun membuat postingan perpisahan di akun Instagram pribadinya @ronnytalapessy yang berisi pesan kepada Richard Eliezer.

Ronny mengunggah foto Richard Eliezer yang sedang berdiri dengan tangan hormat di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," tulis Ronny dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim, Wamenkumham: Bukan Persoalan LP Salemba Aman atau Tidak

Selain mengucapkan perpisahan kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap institusi Polri.

Ia pun turut menyampaikan rasa terima kasih terhadap seluruh pihak yang mendukung Bharada E selama menjalani proses hukum.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai, terima kasih Polri, terima kasih semuanya" tutur Ronny Talapesy.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani sisa penahanan.

Hal ini dilakukan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Lapas Cipinang Overload

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.

Vonis ringan dijatuhkan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com